Curi Sawit Dini Hari, Satu Pelaku Diamankan di BTS Ulu
Keterangan Gambar: Petugas Unit Reskrim Polsek BTS Ulu mengamankan terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit beserta barang bukti hasil kejahatan saat patroli malam di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
MUSI RAWAS, LS – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas bersama warga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit di kebun milik warga, yang terjadi di Dusun V, Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.
Seorang terduga pelaku berinisial RUP (29), warga Desa Gunung Kembang Baru, Kecamatan BTS Ulu, berhasil diamankan petugas. Sementara dua terduga pelaku lainnya berinisial T dan A berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Peristiwa yang ditangani merupakan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di kebun milik warga.
Kejadian berlangsung di kebun kelapa sawit milik korban NK (80) yang berlokasi di Dusun V, Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Kejadian diketahui pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 23.10 WIB, dan pengamanan pelaku dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pencurian di kebun sawit warga pada malam hari.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kegiatan Pamapta dan Patroli Presisi yang dilakukan personel Polsek BTS Ulu dengan dukungan warga setempat.
Setelah menerima laporan, petugas bersama warga langsung menuju lokasi dan melakukan penyisiran di area kebun. Dari hasil penyisiran tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta barang bukti.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 55 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 750 kilogram atau senilai kurang lebih Rp2.362.500, dua buah dodos, satu keranjang plastik warna biru, serta satu unit sepeda motor jenis Supra Fit yang diduga digunakan pelaku.
Selanjutnya, korban, terduga pelaku, saksi-saksi, Kepala Dusun, serta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek BTS Ulu untuk pemeriksaan awal. Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Mapolres Musi Rawas guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
