KPK Minta Data Anggaran Seluruh Bupati Aceh
BANDA ACEH, TBNASIONALNARKOBA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh kepala daerah atau bupati di Provinsi Aceh untuk menyerahkan sejumlah data terkait pengelolaan anggaran daerah sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat bernomor B/4270/KSP.00/70-72/07/2026 yang ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, pada 13 Juli 2026. Surat itu ditujukan kepada seluruh pemerintah kabupaten di Aceh agar menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk kepentingan pendalaman dan pengawasan tata kelola keuangan daerah.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa permintaan data dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik.
Berdasarkan ketentuan tersebut, KPK meminta para bupati menugaskan pejabat atau staf yang membidangi pengelolaan keuangan daerah untuk menyiapkan dan menyampaikan data yang dibutuhkan secara lengkap, akurat, dan sesuai format yang telah ditentukan.
Adapun data yang diminta mencakup berbagai aspek pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Di antaranya adalah data hibah daerah, termasuk hibah kepada instansi vertikal, serta bantuan keuangan yang telah dialokasikan selama dua tahun anggaran tersebut.
Selain itu, KPK juga meminta data mengenai pokok pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2025 dan 2026, rincian anggaran perjalanan dinas serta honorarium DPRD, hingga daftar 10 proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai anggaran terbesar pada masing-masing tahun anggaran.
Permintaan data tidak berhenti pada sektor belanja tersebut. KPK turut meminta informasi mengenai pengadaan barang dan jasa melalui metode pengadaan langsung maupun e-purchasing, penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK), data pinjaman daerah, serta laporan hasil audit Inspektorat melalui sistem e-Audit, apabila audit telah dilaksanakan.
Dalam surat itu, KPK menegaskan bahwa seluruh data harus disusun menggunakan format Microsoft Excel yang telah disediakan. Penyampaian data dilakukan sesuai format yang telah ditentukan agar memudahkan proses verifikasi, analisis, dan pendalaman oleh tim KPK.
Selain penyampaian dokumen anggaran, pemerintah daerah juga diminta menginput data realisasi aset daerah dan penerimaan pajak daerah melalui sistem pelaporan yang telah disiapkan oleh KPK sebagai bagian dari pemantauan tata kelola pemerintahan daerah.
Langkah ini merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi KPK yang bertujuan memperkuat sistem pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Melalui pengumpulan data yang komprehensif, KPK dapat melakukan pemetaan terhadap potensi risiko penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah serta mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
KPK dalam suratnya juga menetapkan batas waktu penyampaian seluruh data tersebut. Pemerintah kabupaten di Aceh diminta menyerahkan dokumen yang diminta paling lambat 24 Juli 2026.
Dengan adanya permintaan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan dukungan penuh terhadap upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kepatuhan dalam memenuhi permintaan data juga diharapkan menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendukung pencegahan korupsi serta mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga informasi ini disusun, surat KPK tersebut berisi permintaan penyampaian data untuk kepentingan koordinasi dan supervisi. Belum terdapat keterangan yang menyatakan adanya penetapan status hukum ataupun dugaan tindak pidana korupsi terhadap pemerintah kabupaten tertentu di Provinsi Aceh. Hal ini penting dipahami agar informasi yang berkembang tetap proporsional dan sesuai dengan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: (Iskandar).