Tanpa Putusan Cerai, Eni Daryana Dinikahkan Lagi: Suami Sah Tuntut Semua Pihak Langgar Hukum
Aceh Utara -
Eni Daryana, yang dipanggil Eni, tinggal bersama suaminya di Desa Meusjid Bluek, Kecamatan Murah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.
Gawat terjadi di Meusjid Bluek, Kecamatan Murah Mulia, Kabupaten Aceh Utara. Kejadian bermula sekitar tahun 2022. Istri diduga berselingkuh, lalu ditegur oleh suaminya. Bukannya sadar, justru keluarganya datang berbondong-bondong ke rumah, menjemput Eni Daryana — yang dipanggil Eni — lalu dibawa pulang paksa ke rumah orang tuanya.
Yang datang menjemput Eni dari rumah tempat ia tinggal bersama suami dan anaknya adalah Abu Bakar, biasa dipanggil Apa Baka, ayah kandung Eni, beserta ibunya Salbiyah. Turut serta kakak kandungnya, Muliyana, seorang guru PNS di SD Meulasah Tanjong, yang berdomisili di Meuriya Bluek, dan adiknya, Safrizal. Orang tua dan adiknya tinggal di Desa Dayah Bluek, kecamatan yang sama.
Dijemput Eni oleh keluarganya pada malam hari, dan anaknya ikut dibawa pergi oleh Eni. Lebih menjijikkan lagi, keluarga si Eni diduga sengaja menakut-nakuti anak kecil itu, menanamkan ketakutan kepada ayahnya sendiri. Tujuannya agar anak itu lari dan tak mau mendekat saat melihat ayah kandungnya. Benar-benar otak kotor yang dimiliki keluarga itu — tega mempermainkan perasaan anak sendiri demi memutuskan ikatan darah dengan ayahnya.
Dalam beberapa hari setelah itu, Eni Daryana diduga mencuri seluruh isi rumah, dibawa pulang ke rumah orang tuanya. Dan yang lebih menyakitkan — seluruh keluarga ikut mendukung, ikut menyembunyikan barang-barang milik rumah tangga itu di tempat mereka tinggal. Bukan dinasihati, bukan dikembalikan, malah disimpan dan dibiarkan.
Pada tahun 2022, suaminya digugat cerai ke pengadilan. Namun gugatan itu kandas di tengah jalan, pengacara mundur setelah terbukti dokumen-dokumen yang dibawa Eni Daryana semuanya rekayasa — kebohongan yang disusun sedemikian rupa agar suami bisa diceraikan paksa di pengadilan. Hingga kini belum ada putusan cerai sama sekali dari Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Di tahun 2023, Eni disuruh pergi ke Jakarta oleh keluarganya. Hingga Edi masih berada di Jakarta. Lalu di bulan April tahun 2024, anaknya mengalami kecelakaan hebat saat menaiki sepeda motor Honda milik Abu Bakar, ayah kandung Eni. Luka yang diderita anak itu sangat parah — tulang wajah sebelah hancur dan patah, serta kakinya patah sebelah. Kondisinya tidak tertangani di RSUD Cut Meutia Aceh Utara, sehingga terpaksa dirujuk ke rumah sakit di Banda Aceh. Yang mendampingi dan mengantar anak itu ke Banda Aceh dengan mobil ambulans adalah ayah kandungnya sendiri, bukan pihak keluarga Eni.
Saat anak masih di ruang ICU rumah sakit Banda Aceh dan belum sadar, sudah tiga hari dirawat, datanglah keluarga Eni ke rumah sakit. Bukannya membantu, justru diduga mencuri uang sumbangan yang dikumpulkan oleh warga kampung yang bekerja di Banda Aceh. Sungguh di luar nalar tingkah laku keluarga tersebut.
Sejak peristiwa itu hingga dua tahun berlalu, ayah kandunglah yang merawat dan menanggung seluruh biaya pengobatan anak, mencapai lebih dari dua puluh juta rupiah. Namun yang lebih memalukan dan tidak manusiawi — tiba-tiba Eni beserta keluarganya diam-diam berdamai dengan pihak lain yang terlibat dalam kecelakaan itu. Uang sumbangan dicuri, penyelesaian dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan ayah kandung. Sungguh keluarga yang sangat biadab.
Setelah diperbolehkan pulang dari rumah sakit Banda Aceh, anak tinggal bersama ayahnya di Desa
Tim.
