/* PAKSA SEMUA JUDUL RELATED POST JADI HITAM */ .related-posts a, .related-posts a:link, .related-posts a:visited, .related-posts h3 a, .related-posts h4 a, .related-posts .title a, .related-posts .post-title a, .related-posts .related-title a{ color:#000000 !important; text-decoration:none !important; } /* Saat disentuh atau hover tetap hitam */ .related-posts a:hover, .related-posts a:active{ color:#000000 !important; }

Berita Terbaru

DIDUGA TARIK PAKSA MOTOR, APPI ACEH UTARA DESAK PROSES HUKUM




ACEH UTARA —

 Dugaan penarikan paksa sepeda motor yang melibatkan sejumlah orang yang mengaku sebagai petugas pembiayaan FIF Lhokseumawe memicu ketegangan di Kabupaten Aceh Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di halaman Kantor Dukcapil Gampong Hueng, Kecamatan Tanah Luas.

Korban yang disebut sebagai Wakil Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Aceh Utara, Samsul Bahri, mengaku mendapat perlakuan kasar saat sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BL 5323 KBD yang dikendarainya hendak ditarik oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai petugas FIF.

Ketegangan terjadi ketika Samsul Bahri mempertanyakan dasar dan kelengkapan dokumen penarikan kendaraan tersebut. 

Menurut keterangan yang disampaikan pihak APPI Aceh Utara, saat kejadian pihak yang mengaku sebagai petugas FIF disebut tidak dapat menunjukkan dokumen eksekusi pengadilan maupun dokumen resmi lainnya yang diminta di lokasi.

Situasi kemudian memanas hingga melibatkan tindakan fisik.

 Namun, seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Polsek Tanah Luas Turun Tangan
Petugas Polsek Tanah Luas disebut bergerak cepat setelah mengetahui adanya keributan. 

Polisi kemudian memisahkan kedua belah pihak dan membawa mereka ke kantor kepolisian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Sepeda motor tersebut selanjutnya dititipkan sementara dalam kondisi baik di hadapan penyidik Aiptu Lukman Hakim, S.H.

Berdasarkan keterangan pihak APPI Aceh Utara, pihak yang mengaku sebagai petugas FIF diberikan waktu selama dua hari untuk menunjukkan dokumen eksekusi pengadilan yang sah. 

Persoalan tersebut selanjutnya akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ketua APPI: Kami Tidak Akan Diam

Ketua DPD APPI Kabupaten Aceh Utara, Muhammad yang akrab disapa Rimung Buloh, menyatakan keberatan keras atas dugaan perlakuan kasar yang dialami Samsul Bahri.
“Saya sebagai Ketua DPD APPI Aceh Utara secara tegas tidak menerima perlakuan seperti ini. 

Kalau memang ada persoalan pembiayaan, selesaikan sesuai mekanisme hukum. 

Jangan menggunakan kekerasan ataupun intimidasi,” tegas Rimung Buloh.

Ia menegaskan, APPI akan mengawal persoalan tersebut agar dapat diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum.

“Ini bukan persoalan pribadi. 

Kami ingin memastikan setiap tindakan penarikan kendaraan dilakukan sesuai aturan. Kalau ada dugaan tindak pidana, tentu kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk membuktikannya,” ujarnya.

Rimung juga menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila ditemukan bukti adanya tindak kekerasan atau pelanggaran pidana.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kalau memang ada unsur pidana, kami akan tempuh jalur hukum dan mengawal perkara ini sampai proses pengadilan,” katanya.

Terkait Eksekusi Jaminan Fidusia
Dalam perkara penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia, mekanisme eksekusi memiliki ketentuan hukum tersendiri. 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 antara lain menegaskan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, mekanisme eksekusi harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Karena itu, dugaan adanya kekerasan, intimidasi maupun penarikan paksa dalam peristiwa di Tanah Luas harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum, bukan semata berdasarkan klaim salah satu pihak.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan perkara masih berjalan.

 Pihak-pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna menjaga pemberitaan tetap berimbang.

(Redaksi)