/* PAKSA SEMUA JUDUL RELATED POST JADI HITAM */ .related-posts a, .related-posts a:link, .related-posts a:visited, .related-posts h3 a, .related-posts h4 a, .related-posts .title a, .related-posts .post-title a, .related-posts .related-title a{ color:#000000 !important; text-decoration:none !important; } /* Saat disentuh atau hover tetap hitam */ .related-posts a:hover, .related-posts a:active{ color:#000000 !important; }

Berita Terbaru

Prabowo Dorong RUU Rampas Aset Koruptor

 

Toto Izul Fatah menilai percepatan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting memperkuat pemberantasan korupsi nasional.
Jakarta, Tberitanasionalnarkoba.com  — Dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai menjadi sinyal politik penting dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, terutama pegiat antikorupsi.

RUU Perampasan Aset selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu regulasi yang dinilai mendesak untuk segera disahkan. Kehadiran undang-undang ini dianggap mampu memperkuat instrumen hukum negara dalam mengejar serta menyita aset hasil tindak pidana korupsi.

Pengamat komunikasi politik Toto Izul Fatah menilai dukungan Presiden Prabowo menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. Menurutnya, korupsi di Indonesia telah berkembang menjadi persoalan serius yang merusak kepercayaan publik terhadap negara.

“Ini bukan sekadar pernyataan normatif. Presiden memberikan pesan tegas bahwa praktik korupsi tidak boleh lagi diberi ruang nyaman,” ujar Toto dalam keterangannya di Jakarta, Juni 2026.

Ia mengatakan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku. Negara juga perlu memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh koruptor maupun pihak lain yang terlibat menyembunyikan aset.

Menurut Toto, selama ini masih banyak kasus di mana aset hasil korupsi sulit ditelusuri karena dialihkan kepada keluarga, kerabat, atau menggunakan nama pihak lain. Kondisi tersebut membuat hukuman pidana belum sepenuhnya memberikan efek jera.

RUU Perampasan Aset dinilai dapat menjadi solusi karena memberikan kewenangan lebih kuat kepada aparat penegak hukum untuk membekukan, menyita, hingga merampas aset hasil tindak pidana melalui mekanisme hukum yang terukur.

Saat ini, pembahasan RUU tersebut berada di tangan DPR RI. RUU Perampasan Aset diketahui telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026. Karena itu, sejumlah pihak berharap proses pembahasannya tidak kembali tertunda.

Toto menilai DPR perlu membaca situasi sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menyebut meningkatnya keresahan publik terhadap kasus korupsi dapat memicu ketidakpercayaan yang lebih besar apabila tidak segera direspons melalui langkah nyata.

“Rakyat tidak hanya membutuhkan janji. Publik menunggu bukti konkret bahwa negara benar-benar serius melawan korupsi,” katanya.

Ia juga menyoroti kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi tekanan, mulai dari harga kebutuhan pokok, lapangan kerja, hingga daya beli yang belum stabil. Dalam situasi seperti itu, isu korupsi dinilai sangat sensitif dan mudah memicu kemarahan sosial.

Meski demikian, Toto menegaskan pembahasan RUU tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas keadilan. Ia mengingatkan agar mekanisme perampasan aset tetap memperhatikan hak pembelaan, perlindungan warga yang tidak bersalah, serta prinsip due process of law.

Menurutnya, penyempurnaan regulasi memang diperlukan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan di kemudian hari. Namun, kehati-hatian tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pembahasan tanpa kepastian.

Dukungan Presiden Prabowo terhadap percepatan RUU Perampasan Aset dinilai menjadi momentum penting bagi DPR untuk menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan publik. Sejumlah kalangan berharap regulasi tersebut dapat segera disahkan guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Apabila pembahasan kembali tertunda, publik diperkirakan akan mempertanyakan komitmen lembaga legislatif dalam mendukung agenda reformasi hukum dan pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat.