/* PAKSA SEMUA JUDUL RELATED POST JADI HITAM */ .related-posts a, .related-posts a:link, .related-posts a:visited, .related-posts h3 a, .related-posts h4 a, .related-posts .title a, .related-posts .post-title a, .related-posts .related-title a{ color:#000000 !important; text-decoration:none !important; } /* Saat disentuh atau hover tetap hitam */ .related-posts a:hover, .related-posts a:active{ color:#000000 !important; }

Berita Terbaru

Pria Dilaporkan Aniaya Buruh di Pancur Batu

Korban dugaan penganiayaan tunjukkan laporan polisi resmi

Pancur Batu, TBNasionalNarkoba.com
– Seorang pria berinisial A.T. dilaporkan ke Polsek Pancur Batu atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang buruh harian lepas berinisial H.S.B.S. (25). Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah hukum Polsek Pancur Batu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dugaan penganiayaan bermula ketika korban yang baru pulang bekerja berpapasan dengan terlapor di jalan. Korban mengaku dilempari batu hingga mengenai bagian kepalanya.

Setelah itu, korban mendatangi terlapor untuk menanyakan alasan pelemparan tersebut. Namun, menurut keterangan korban dalam laporan polisi, terlapor diduga kembali melakukan pemukulan hingga menyebabkan korban mengalami sejumlah luka.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pancur Batu dan telah diterima sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/97/III/2026/SPKT/POLSEK PANCUR BATU.

Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami luka pada bagian dahi, bibir, serta satu gigi bawah patah. Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, IPTU Rudi Salam Tarigan, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Masih di-BAP dulu korban oleh penyidik," ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Polsek Pancur Batu. Polisi belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai status hukum terlapor maupun hasil penyelidikan yang sedang berjalan.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Redaksi juga telah berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(BT)