/* PAKSA SEMUA JUDUL RELATED POST JADI HITAM */ .related-posts a, .related-posts a:link, .related-posts a:visited, .related-posts h3 a, .related-posts h4 a, .related-posts .title a, .related-posts .post-title a, .related-posts .related-title a{ color:#000000 !important; text-decoration:none !important; } /* Saat disentuh atau hover tetap hitam */ .related-posts a:hover, .related-posts a:active{ color:#000000 !important; }

Berita Terbaru

Dugaan Pajak Rumah Makan Padang Upik Disorot Publik


Medan, TBNasionalNarkoba.com 
Dugaan ketidakpatuhan dalam penyetoran pajak kembali menjadi perhatian publik setelah beredar informasi bahwa sebuah rumah makan Padang bernama Upik diduga tidak menyetorkan pajak penjualan yang telah dipungut dari konsumen. Nilai pajak yang diduga belum disetorkan tersebut disebut-sebut mencapai sekitar Rp3 miliar.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa setiap transaksi pembelian di rumah makan tersebut telah dikenakan komponen pajak sebagaimana tercantum dalam struk pembayaran. Namun, muncul dugaan bahwa pajak yang dipungut dari konsumen tersebut tidak seluruhnya disetorkan ke kas pemerintah daerah melalui instansi yang berwenang.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut dugaan tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.

"Setiap konsumen membayar pajak, tetapi ada indikasi dana tersebut tidak masuk ke kas daerah. Nilainya juga tidak sedikit," ujarnya.

Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui audit maupun penyelidikan oleh instansi berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Rumah Makan Padang Upik belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. Demikian pula, belum ada penjelasan resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan atas dugaan tersebut.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang melakukan pemungutan pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, memungut, menyetor, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) juga mengatur kewajiban penyetoran pajak daerah yang telah dipungut dari masyarakat.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terdapat pelanggaran, maka penyelesaiannya akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan dikenakannya sanksi administratif maupun pidana sesuai hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.

Seorang pengamat kebijakan publik menilai apabila dugaan tersebut benar, maka perlu dilakukan audit secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi kerugian terhadap penerimaan daerah.

"Apabila terdapat unsur kesengajaan dan memenuhi unsur pidana, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Publik berharap instansi terkait segera melakukan klarifikasi, verifikasi, dan investigasi secara transparan agar informasi yang berkembang memperoleh kepastian hukum serta tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak pengelola Rumah Makan Padang Upik maupun instansi terkait untuk memperoleh konfirmasi. Apabila telah diperoleh tanggapan resmi, redaksi akan memperbarui pemberitaan sebagai bentuk pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

(Tim)