Rokok Ilegal Kalbagtim Jadi Sorotan Publik
Kalimantan Bagian Timur – Dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah laporan masyarakat menyebutkan rokok tanpa pita cukai diduga masih beredar di sejumlah titik distribusi. Namun, hingga kini pihak Bea Cukai Kalbagtim menyatakan belum menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal sebagaimana informasi yang berkembang.
Saat dikonfirmasi, perwakilan Bea Cukai Kalbagtim, Yoga, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
"Terima kasih atas informasi yang sudah diberikan, akan kami tindak lanjuti," ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Pasalnya, sejumlah warga mengaku masih menemukan rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai resmi dijual di beberapa warung maupun melalui jalur distribusi tertentu.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku rokok yang diduga ilegal tersebut relatif mudah ditemukan di lapangan.
"Kalau dibilang tidak terdeteksi, kami heran. Di lapangan, barangnya ada dan diperjualbelikan," katanya.
Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan oleh aparat yang berwenang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap barang kena cukai, termasuk hasil tembakau, wajib dilekati pita cukai resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam Pasal 54 UU Cukai disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pasal 56 UU Cukai juga mengatur sanksi terhadap pihak yang menyimpan, menimbun, atau memiliki barang kena cukai ilegal. Ketentuan tersebut bertujuan melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Pengamat ekonomi daerah menilai apabila dugaan peredaran rokok ilegal benar terjadi, maka pengawasan perlu diperkuat agar distribusi barang ilegal dapat dicegah sejak dini.
"Jika benar tidak terdeteksi, maka perlu evaluasi terhadap sistem pengawasan dan penindakan di lapangan," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Bea Cukai Kalbagtim menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat. Redaksi masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hasil verifikasi dan langkah penindakan yang akan dilakukan oleh instansi berwenang.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Onnel)
